Langsung ke konten utama

Unggulan

Tips Memilih Konsultan SEO

Optimasi mesin telusur sering kali mengenai modifikasi kecil pada bagian situs web Anda. Bila dilihat secara terpisah, perubahan ini mungkin tampak seperti perbaikan bertahap, tetapi saat digabungkan dengan pengoptimalan lainnya, mungkin ada dampak nyata pada pengalaman pengguna dan kinerja pada hasil penelusuran oganik situs Anda. Anda kemungkinan sudah akrab dengan kebanyakan topik pada panduan ini, karena topik tersebut merupakan bahan penting untuk semua laman web, tetapi Anda mungkin belum menggunakannya secara optimal. Dalam melakukan optimasi SEO Anda mungkin perlu menyewa jasa Konsultan SEO untuk bisnis Anda, namun apa jaminannya situs Anda akan naik peringkatnya? Berikut ini ada ebook yang disadur dari pondokjeruk.com tentang memilih Pakar SEO . Jika ebook diatas tidak muncul, silahkan kunjungi https://e.issuu.com/embed.html#31738028/55449133 Anda juga dapat menonton video tentang SEO ini di: https://youtu.be/piSvFxV_M04 . Yang perlu diperhatikan meskipun Anda s...

Penyatuan Zona Waktu Indonesia

WIB,WITA,WIT Penyatuan zona waktu dimulai 28 Oktober tahun ini (2012). (*) Pasti sudah banyak yang tahu tentag hal ini, entah nanti bisa membungungkan atau tidak. Untuk pengukuran waktu biasa mungkin tidak akan ada masalah apapun, entah bagaimana dengan komputer dan internet. Selama ini sinkronisasi waktu antara PC dengan internet biasanya menggunakan waktu yang berlaku di 3 zona, lalu pada saat ada penyatuan waktu pastinya akan jadi satu juga, keknya para praktisi teknologi lumayan repot, ini pikiran teman sih, kalau ayomaju.com mah terserah saja. :D

Setelah dengan pengkajian yang matang dan berlangsung selama 4 tahun, Kajian zona waktu akan digabungkan menjadi satu. Sehingga tidak ada lagi WIB, WITA dan WIT yang ada adalah GMT+8 NKRI. Pemberlakuan satu zona waktu di nusantara berdampak besar bagi penghematan listrik, yang nilainya bisa sekitar Rp1,6 triliun per tahun. kata Kementerian Riset dan Teknologi seusai rapat dikutip dari vivanews.com.

Menurut Mohammad Nur Hidayat dari tim kajian Kemenristek, pertimbangan penyatuan zona waktu didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan keamanan, dan agama. "Selain itu juga keuntungan penyatuan zona waktu akan berdampak pada penghematan energi," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini, 27 Mei 2012.

Sedangkan Asisten Deputi Investasi IPTEK dan Deputi Bidang Sumber Daya IPTEK, Agus Puji Prasetyono, mengatakan penghematan yang didapat tercatat sebesar lebih dari Rp 1 triliun. "Dari hasil riset dengan asumsi perilaku konsumsi listrik rumah tangga di kota-kota besar di Pulau Jawa, antara lain Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, didapatkan perhitungan penghematan listrik sebesar Rp 1,6 triliun per tahun," ujar Agus.

Selain itu, Agus mengatakan penyatuan zona waktu memiliki pengaruh positif pada pemerintahan, industri penerbangan, industri media, dan daya saing nasional juga terhadap industri telekomunikasi.

Sedangkan Kepala Divisi Luar Negeri Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI), Eddy Satriya, mengatakan satu zona waktu didasarkan pada kenyataan bahwa perekonomian masih berpusat di Indonesia bagian Barat. Strategi ini juga dilakukan sejumlah negara untuk mengatasi tidak meratanya pembangunan ekonomi.

"Cina yang seharusnya 4 zona waktu menjadi satu zona waktu, begitu pun Korea Selatan, Singapura, dan Malaysia. Yang lebih radikal adalah kepulauan di wilayah Pasifik, yaitu Negara Samoa dan Tuvalu yang menghilangkan 24 jam atau 1 hari, dengan menghilangkan hari Jumat (30 Desember 2011) untuk mendekatkan waktu mereka ke Australia dan New Zealand," ucap Eddy.

Namun Eddy mengingatkan akan pentingnya sosialisasi kepada 33 provinsi jika jadi menyatukan zona waktu. Rencananya, Indonesia akan menyatukan zona waktu pada 28 Oktober 2012.

"Penyatuan zona waktu Indonesia diusulkan dengan nama Waktu Kesatuan Indonesia GMT +8 atau Satu Zona Waktu GMT+8 NKRI atau sebutan lainnya, yang direncanakan akan diterapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden pada 28 Oktober 2012," ucap Eddy.

Komentar

Postingan Populer